Laporan
hasil audit adalah media yang digunakan oleh auditor internal untuk
mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan
maksud menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan oleh manajemen terkait
dengan temuan audit, kesimpulan dan rekomendasi hasil penugasan audit
(Rustendi, 2017). Berdasarkan sifatnya, laporan hasil audit terdiri atas:
1. Laporan
final, yaitu laporan yang dibuat dan dikomunikasikan setelah aktivitas audit
diselesaikan.
2. Laporan
interim, yaitu laporan yang dibuat dan dikomunikasikan segera untuk
ditindaklanjuti oleh manajemen sementara aktivitas audit masih berjalan.
Untuk menghindari kesalahan atau kelalaian, misalnya kekeliruan
dalam interpretasi atau informasi penting atau substansial yang tidak disajikan
sebagaimana mestinya, maka draft laporan hasil audit berikut hasil pembahasan
dengan manajemen auditee dalam post audit meeting, harus direview dan disetujui
oleh kepala bagian audit internal. Review yang dimaksud meliputi aspek:
1. Konsistensi
hasil audit dengan ruang lingkup dan tujuan penugasan audit.
2. Kualitas
kesimpulan dalam menjawab masalah yang memiliki tautan ke risiko signifikan dan prioritas strategis organisasi.
3. Kesesuaian
pelaksanaan penugasan dengan standar audit yang berlaku, termasuk kepatuhan
auditor terhadap kode etik profesi.
4. Kesesuaian
pendapat dengan kesimpulan hasil audit dan temuan audit yang didukung dengan
bukti audit yang meyakinkan.
5. Tanggapan
manajemen auditee (bila ada) berkenaan dengan temuan audit dan kesimpulannya.
6. Proporsionalitas
informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit yang berkenaan dengan temuan
audit yang bersifat positif dan temuan audit yang bersifat negatif berupa
eksepsi dan defisiensi, serta objektivitas dalam menyajikan kesimpulan dan
pendapat.
Review oleh kepala bagian audit internal tersebut diharapkan dapat menghasilkan laporan hasil audit yang memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan, dan bermanfaat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pihak-pihak yang berkepentingan.
Karakteristik
Laporan Hasil Audit Internal.
Laporan
hasil audit internal yang baik memiliki karakteristik:
1. Objektif,
yaitu faktual, tidak memihak, serta terbebas dari distorsi baik yang disebabkan
oleh kesalahan dan kelalaian ataupun unsur prasangka.
2. Jelas
dan ringkas, yaitu mudah dipahami dan logis, dimana laporan disusun menggunakan
kalimat yang jelas, runtut dan fokus pada pokok masalah dengan mengurangi
rincian yang tidak perlu, serta mengandung informasi yang tidak lengkap. Salah
satu cara yang efektif agar laporan hasil audit jelas dan ringkas adalah dengan
menyajikan informasi dalam format yang mudah untuk dibaca seperti angka dan
persentase, tabel atau list, dan diagram, sementara rinciannya disajikan dalam
lampiran.
3. Bermanfaat, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit dapat digunakan sebagai dasar bagi manajemen terkait untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Manajemen dapat mengoptimalkan informasi hasil audit bila mereka menilai bahwa laporannya disampaikan tepat waktu, serta kesimpulan dan pendapat auditor adalah konstruktif.
Sistematika
Laporan Hasil Audit
Sistematika pelaporan dalam laporan audit
internal berbeda dengan laporan audit eksternal. Dalam laporan audit internal,
auditor internal diperkenankan melakukan variasi sepanjang tidak melanggar
Standar Profesional Audit Internal (SPAI). Format pelaporan yang berbeda
diharapkan tetap berdasar pada SPAI. Laporan ini ditujukan kepada pimpinan
organisasi (direktur, pimpinan puncak manajemen), maka perlu diperhatikan bahwa
cara pandang pimpinan organisasi adalah holistik (helicopter view). Artinya,
dengan membaca laporan secara cepat, pimpinan puncak organisasi berharap mampu
menangkap permasalahan yang disajikan. Untuk itu aspek bahasa dan tipografi
pelaporan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi auditor internal
sebagai penyusun laporan.
Dalam praktek, format laporan hasil audit dapat beragam tergantung kepada kebutuhan dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku pada organisasi yang bersangkutan. Namun secara umum, laporan hasil audit memiliki sistematika sebagai berikut:
- Bagian pengantar, yang berisi latar belakang penugasan baik yang terkait dengan risiko signifikan ataupun permasalahan yang mendorong manajemen untuk memberikan penugasaan audit (ad hoc audit).
- Bagian pokok, yang berisi tujuan dan ruang lingkup audit sesuai penugasannya, serta hasil audit yang bersifat kesimpulan mengenai temuan audit yang disajikan berdasarkan unsur kondisi, kriteria, akibat, dan penyebab. Bila laporan hasil audit menyertakan pendapat secara keseluruhan (pada aktivitas penjaminan), maka sesuai standar dari IIA (2016) dalam buku (Rustendi, 2017), laporan yang dikomunikasikan harus meliputi:
- Ruang lingkup audit, termasuk periode waktu yang terkait dengan pendapat yang diberikan.
- Batasan ruang lingkup audit.
- Pertimbangan terhadap semua proyek terkait termasuk ketergantungan kepada penyedia jasa penjaminan lain.
- Ringkasan informasi yang mendukung pendapat yang diberikan.
- Risiko atau kerangka pengendalian atau kriteria lain yang digunakan sebagai dasar pemberian pendapat.
- Pendapat secara keseluruhan, pertimbangan, dan kesimpulan yang dicapai.
Filosofi
Laporan Hasil Audit Internal
Laporan
audit internal dapat menjadi sebuah instrumen yang kuat dan dipergunakan dengan
baik. Laporan audit internal dapat menciptakan kesan profesional audit. Laporan
tersebut dapat memberitahukan kepada klien atau manajemen senior mengenai
kejadiankejadian penting yang tidak akan mereka ketahui kecuali jika diberitahukan.
Laporan audit internal dapat mengubah pandangan. Laporan audit internal dapat
mendorong dilakukannya tindakan. Di dalam laporannya, auditor hendaknya
berusaha untuk:
1. Menginformasikan,
yaitu dengan menceritakan hal-hal yang mereka temui.
2. Memengaruhi,
yaitu dengan meyakinkan manajemen mengenai nilai dan validitas dari temuan
audit.
3. Memberikan
hasil, yaitu dengan menggerakkan manajemen kearah perubahan dan perbaikan