Minggu, 11 Juni 2023

Penyelesaian Audit, Laporan Audit Mengkomunikasikan Hasil dan Prosedur Tindak Lanjut



Laporan hasil audit adalah media yang digunakan oleh auditor internal untuk mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan maksud menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan oleh manajemen terkait dengan temuan audit, kesimpulan dan rekomendasi hasil penugasan audit (Rustendi, 2017). Berdasarkan sifatnya, laporan hasil audit terdiri atas:

1.    Laporan final, yaitu laporan yang dibuat dan dikomunikasikan setelah aktivitas audit diselesaikan.

2.  Laporan interim, yaitu laporan yang dibuat dan dikomunikasikan segera untuk ditindaklanjuti oleh manajemen sementara aktivitas audit masih berjalan.

Untuk menghindari kesalahan atau kelalaian, misalnya kekeliruan dalam interpretasi atau informasi penting atau substansial yang tidak disajikan sebagaimana mestinya, maka draft laporan hasil audit berikut hasil pembahasan dengan manajemen auditee dalam post audit meeting, harus direview dan disetujui oleh kepala bagian audit internal. Review yang dimaksud meliputi aspek:

1.    Konsistensi hasil audit dengan ruang lingkup dan tujuan penugasan audit.

2. Kualitas kesimpulan dalam menjawab masalah yang memiliki tautan ke risiko signifikan dan prioritas strategis organisasi.

3.   Kesesuaian pelaksanaan penugasan dengan standar audit yang berlaku, termasuk kepatuhan auditor terhadap kode etik profesi.

4.   Kesesuaian pendapat dengan kesimpulan hasil audit dan temuan audit yang didukung dengan bukti audit yang meyakinkan.

5.    Tanggapan manajemen auditee (bila ada) berkenaan dengan temuan audit dan kesimpulannya.

6.     Proporsionalitas informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit yang berkenaan dengan temuan audit yang bersifat positif dan temuan audit yang bersifat negatif berupa eksepsi dan defisiensi, serta objektivitas dalam menyajikan kesimpulan dan pendapat.

Review oleh kepala bagian audit internal tersebut diharapkan dapat menghasilkan laporan hasil audit yang memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan, dan bermanfaat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pihak-pihak yang berkepentingan.

Karakteristik Laporan Hasil Audit Internal.

Laporan hasil audit internal yang baik memiliki karakteristik:

1.  Objektif, yaitu faktual, tidak memihak, serta terbebas dari distorsi baik yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian ataupun unsur prasangka.

2.    Jelas dan ringkas, yaitu mudah dipahami dan logis, dimana laporan disusun menggunakan kalimat yang jelas, runtut dan fokus pada pokok masalah dengan mengurangi rincian yang tidak perlu, serta mengandung informasi yang tidak lengkap. Salah satu cara yang efektif agar laporan hasil audit jelas dan ringkas adalah dengan menyajikan informasi dalam format yang mudah untuk dibaca seperti angka dan persentase, tabel atau list, dan diagram, sementara rinciannya disajikan dalam lampiran.

3.    Bermanfaat, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit dapat digunakan sebagai dasar bagi manajemen terkait untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Manajemen dapat mengoptimalkan informasi hasil audit bila mereka menilai bahwa laporannya disampaikan tepat waktu, serta kesimpulan dan pendapat auditor adalah konstruktif.

Sistematika Laporan Hasil Audit

Sistematika pelaporan dalam laporan audit internal berbeda dengan laporan audit eksternal. Dalam laporan audit internal, auditor internal diperkenankan melakukan variasi sepanjang tidak melanggar Standar Profesional Audit Internal (SPAI). Format pelaporan yang berbeda diharapkan tetap berdasar pada SPAI. Laporan ini ditujukan kepada pimpinan organisasi (direktur, pimpinan puncak manajemen), maka perlu diperhatikan bahwa cara pandang pimpinan organisasi adalah holistik (helicopter view). Artinya, dengan membaca laporan secara cepat, pimpinan puncak organisasi berharap mampu menangkap permasalahan yang disajikan. Untuk itu aspek bahasa dan tipografi pelaporan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi auditor internal sebagai penyusun laporan.

Dalam praktek, format laporan hasil audit dapat beragam tergantung kepada kebutuhan dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku pada organisasi yang bersangkutan. Namun secara umum, laporan hasil audit memiliki sistematika sebagai berikut: 

  1.  Bagian pengantar, yang berisi latar belakang penugasan baik yang terkait dengan risiko signifikan ataupun permasalahan yang mendorong manajemen untuk memberikan penugasaan audit (ad hoc audit).
  2. Bagian pokok, yang berisi tujuan dan ruang lingkup audit sesuai penugasannya, serta hasil audit yang bersifat kesimpulan mengenai temuan audit yang disajikan berdasarkan unsur kondisi, kriteria, akibat, dan penyebab. Bila laporan hasil audit menyertakan pendapat secara keseluruhan (pada aktivitas penjaminan), maka sesuai standar dari IIA (2016) dalam buku (Rustendi, 2017), laporan yang dikomunikasikan harus meliputi: 
    •  Ruang lingkup audit, termasuk periode waktu yang terkait dengan pendapat yang diberikan.
    •  Batasan ruang lingkup audit. 
    • Pertimbangan terhadap semua proyek terkait termasuk ketergantungan kepada penyedia jasa penjaminan lain. 
    • Ringkasan informasi yang mendukung pendapat yang diberikan. 
    • Risiko atau kerangka pengendalian atau kriteria lain yang digunakan sebagai dasar pemberian pendapat. 
    • Pendapat secara keseluruhan, pertimbangan, dan kesimpulan yang dicapai. 
       3. Bagian penutup, yang berisi pendapat dan rekomendasi auditor yang merupakan hasil evaluasi               terhadap kegiatan yang diauditnya yang menempatkan temuan audit dalam perspektif yang                   didasarkan pada implikasi temuan secara keseluruhan.
       4. Lampiran, yang berisi informasi penting yang bersifat rincian atau penjelasan yang mendukung               kesimpulan.

Filosofi Laporan Hasil Audit Internal

Laporan audit internal dapat menjadi sebuah instrumen yang kuat dan dipergunakan dengan baik. Laporan audit internal dapat menciptakan kesan profesional audit. Laporan tersebut dapat memberitahukan kepada klien atau manajemen senior mengenai kejadiankejadian penting yang tidak akan mereka ketahui kecuali jika diberitahukan. Laporan audit internal dapat mengubah pandangan. Laporan audit internal dapat mendorong dilakukannya tindakan. Di dalam laporannya, auditor hendaknya berusaha untuk:

1.       Menginformasikan, yaitu dengan menceritakan hal-hal yang mereka temui.

2.   Memengaruhi, yaitu dengan meyakinkan manajemen mengenai nilai dan validitas dari temuan audit.

3.       Memberikan hasil, yaitu dengan menggerakkan manajemen kearah perubahan dan perbaikan



Referensi

osf.io.(2020).pelaporan hasil audit dan tindak lanjut audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar