Minggu, 19 Maret 2023

Fungsi Audit Internal dan Piagam Audit Internal

 



1. Fungsi Audit Internal

Fungsi audit internal adalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Sawyer (2005:32) menyebutkan fungsi audit intern bagi manajemen adalah:

a. Mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen puncak

b. Mengidentifikasi dan meminimalkan resiko

c. Memvalidasi laporan ke manajer senior

d. Membantu manajemen pada bidang-bidang teknis

e. Membantu proses pengambilan keputusan

f. Menganalisis masa depan, bukan hanya untuk masa lalu

g. Membantu manajer untuk mengelola perusahaan.

Selain itu fungsi audit internal memiliki pengaruh signifikan positif terhadap kualitas audit yang dihasilkan, karena mekanisme audit internal akan meningkatkan pengawasan tata kelola perusahaan, yang berdampak pada penurunan praktik manajemen laba dan meningkatkan audit kualitas. Selanjutnya audit internal memadai memiliki asosiasi yang signifikan positif terhadap pemilihan auditor, hal ini untuk meningkatkan nilai perusahaan dan menarik investor karena memiliki jaminan laporan keuangan yang memadai.

Sedangkan, fungsi audit internal memiliki pengaruh signifikan negatif pada kecenderungan perusahaan untuk menerima opini audit modified going concern. Dengan fungsi audit internal yang memadai, mekanisme pengawasan untuk tata kelola perusahaan dimaksimalkan sehingga meningkatkan transparansi dan efektivitas kinerja manajemen.

 

2.      Pengertian Piagam Audit Internal

Piagam audit internal adalah cetak biru/landasan bagi organisasi yang mengatur bagaimana audit internal dapat melakukan tugasnya dan membantu fungsi oversight memberi sinyal yang jelas atas independensi audit internal. Piagam audit internal memberikan penegasan atas garis pelaporan Chief Audit Executive (CAE) yang mendukung independensi audit internal dengan melaporkan secara fungsional kepada fungsi oversight (atau fungsi yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi) dan secara administratif kepada manajemen. Piagam audit internal juga memberikan kewenangan yang diperlukan audit internal untuk menjalankan tugasnya, misalnya audit internal memiliki hak akses tanpa batas ke catatan, personel, dan properti organisasi yang relevan sehingga dapat menjalankan tugasnya.

 

3.      Komponen Piagam Audit Internal

Komponen Penting Piagam Audit Internal IIA telah mengidentifikasi tujuh komponen utama yang mendukung kekuatan dan efektivitas keseluruhan kegiatan audit internal dan harus dicakup dalam piagam audit internal. Jika piagam audit internal tidak mencakup semua komponen ini, komponen yang tidak tercakup oleh piagam audit internal dapat melemahkan piagam audit internal dan, pada akhirnya, melemahkan aktivitas audit internal.

v  Misi dan Tujuan:

· Misi audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.

·  Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.

v  Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal:

Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.

v  Kewenangan - Piagam harus mencakup:

·    Pernyataan tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.

· Pernyataan bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya dengan:

ü  Menyetujui piagam audit internal.

ü  Menyetujui rencana audit internal yang tepat waktu, berbasis risiko, dan agile.

ü  Menyetujui anggaran dan rencana sumber daya audit internal.

ü Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait pengangkatan dan pemberhentian CAE untuk memutuskan persetujuannya.

ü  Membuat dan menyetujui kewenangan bahwa audit internal akan memiliki akses tidak terbatas atas semua fungsi, catatan, properti, dan personel yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya, dan bertanggung jawab atas kerahasiaan dan catatan dan informasi tersebut.

v  Independensi dan Objektivitas - Piagam harus mencakup:

·   Pernyataan bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada pihak-pihak yang tepat.

· Pernyataan bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.

·   Pernyataan bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung jawab di luar audit internal, kerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.

·  Kewajiban bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.

v  Lingkup Kegiatan Audit Internal - Piagam harus mencakup:

· Pernyataan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses kontrol.

·  Pernyataan bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight atas hasil kerja audit internal.

v  Tanggung jawab - Piagam harus mencakup:

·    Pernyataan tentang tanggung jawab audit internal untuk:

ü  Menyampaikan setidaknya setiap tahun rencana audit internal berbasis risiko.

ü Berkomunikasi dengan manajemen dan fungsi oversight dampak keterbatasan sumber daya pada rencana audit internal.

ü Memastikan aktivitas audit internal memiliki akses terhadap sumber daya yang berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan.

ü  Memastikan kesesuaian dengan Standar IIA.

v  Program Kualitas Asurans dan Peningkatan audit internal - Piagam harus mencakup:

·  Pernyataan bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.

·  Kewajiban bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya setiap lima tahun sekali.





Referensi 
  • IIA. (2019). Piagam Audit Internal
  • UnairNews. (2020). Fungsi Audit Internal dan Hasil Audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar