Fungsi audit
internal adalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi
pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Sawyer (2005:32) menyebutkan
fungsi audit intern bagi manajemen adalah:
a.
Mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi sendiri oleh manajemen
puncak
b.
Mengidentifikasi dan meminimalkan resiko
c.
Memvalidasi laporan ke manajer senior
d.
Membantu manajemen pada bidang-bidang teknis
e.
Membantu proses pengambilan keputusan
f.
Menganalisis masa depan, bukan hanya untuk masa lalu
g.
Membantu manajer untuk mengelola perusahaan.
Selain
itu fungsi audit internal memiliki pengaruh signifikan positif terhadap
kualitas audit yang dihasilkan, karena mekanisme audit internal akan
meningkatkan pengawasan tata kelola perusahaan, yang berdampak pada penurunan
praktik manajemen laba dan meningkatkan audit kualitas. Selanjutnya audit
internal memadai memiliki asosiasi yang signifikan positif terhadap pemilihan
auditor, hal ini untuk meningkatkan nilai perusahaan dan menarik investor
karena memiliki jaminan laporan keuangan yang memadai.
Sedangkan,
fungsi audit internal memiliki pengaruh signifikan negatif pada kecenderungan
perusahaan untuk menerima opini audit modified going concern. Dengan
fungsi audit internal yang memadai, mekanisme pengawasan untuk tata kelola
perusahaan dimaksimalkan sehingga meningkatkan transparansi dan efektivitas
kinerja manajemen.
2. Pengertian
Piagam Audit Internal
Piagam audit internal adalah cetak
biru/landasan bagi organisasi yang mengatur bagaimana audit internal dapat
melakukan tugasnya dan membantu fungsi oversight memberi sinyal yang jelas atas
independensi audit internal. Piagam audit internal memberikan penegasan atas
garis pelaporan Chief Audit Executive (CAE) yang mendukung independensi audit
internal dengan melaporkan secara fungsional kepada fungsi oversight (atau
fungsi yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi) dan secara
administratif kepada manajemen. Piagam audit internal juga memberikan
kewenangan yang diperlukan audit internal untuk menjalankan tugasnya, misalnya
audit internal memiliki hak akses tanpa batas ke catatan, personel, dan
properti organisasi yang relevan sehingga dapat menjalankan tugasnya.
3. Komponen
Piagam Audit Internal
Komponen Penting Piagam Audit Internal IIA
telah mengidentifikasi tujuh komponen utama yang mendukung kekuatan dan
efektivitas keseluruhan kegiatan audit internal dan harus dicakup dalam piagam
audit internal. Jika piagam audit internal tidak mencakup semua komponen ini,
komponen yang tidak tercakup oleh piagam audit internal dapat melemahkan piagam
audit internal dan, pada akhirnya, melemahkan aktivitas audit internal.
v Misi
dan Tujuan:
· Misi
audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan
memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.
· Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.
v Standar
Internasional Praktik Profesional Audit Internal:
Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.
v Kewenangan
- Piagam harus mencakup:
· Pernyataan
tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.
· Pernyataan
bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa
kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya
dengan:
ü Menyetujui
piagam audit internal.
ü Menyetujui
rencana audit internal yang tepat waktu, berbasis risiko, dan agile.
ü Menyetujui
anggaran dan rencana sumber daya audit internal.
ü Berpartisipasi
aktif dalam diskusi terkait pengangkatan dan pemberhentian CAE untuk memutuskan
persetujuannya.
ü Membuat
dan menyetujui kewenangan bahwa audit internal akan memiliki akses tidak
terbatas atas semua fungsi, catatan, properti, dan personel yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaannya, dan bertanggung jawab atas kerahasiaan dan
catatan dan informasi tersebut.
v Independensi
dan Objektivitas - Piagam harus mencakup:
· Pernyataan
bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi
yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam
keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal
terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian
potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada
pihak-pihak yang tepat.
· Pernyataan
bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang
operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.
· Pernyataan
bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung
jawab di luar audit internal, kerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk
membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.
· Kewajiban
bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi
kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.
v Lingkup
Kegiatan Audit Internal - Piagam harus mencakup:
· Pernyataan
bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas
pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen
terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses
kontrol.
· Pernyataan
bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight
atas hasil kerja audit internal.
v Tanggung
jawab - Piagam harus mencakup:
· Pernyataan
tentang tanggung jawab audit internal untuk:
ü Menyampaikan
setidaknya setiap tahun rencana audit internal berbasis risiko.
ü Berkomunikasi
dengan manajemen dan fungsi oversight dampak keterbatasan sumber daya pada rencana audit internal.
ü Memastikan
aktivitas audit internal memiliki akses terhadap sumber daya yang berkaitan
dengan kompetensi dan keterampilan.
ü Memastikan
kesesuaian dengan Standar IIA.
v Program
Kualitas Asurans dan Peningkatan audit internal - Piagam harus mencakup:
· Pernyataan
bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan
program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit
internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.
· Kewajiban
bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans
dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan
memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya
setiap lima tahun sekali.
- IIA. (2019). Piagam Audit Internal
- UnairNews. (2020). Fungsi Audit Internal dan Hasil Audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar