Apa itu Kode Etik ?
Kode Etik Auditor Internal merupakan seperangkat nilai atau norma atau kaidah atau prinsip tertulis untuk mengatur atau menata perilaku auditor internal dalam profesinya. Tujuan kode etik adalah untuk mengembangkan budaya etik di dalam profesi audit internal.
# Prinsip - Prinsip dan Aturan Kode Etik
1. Integritas
Integritas auditor internal merupakan nilai-nilai kejujuran, (jujur saja tidak cukup, melainkan harus berani mengatakan fakta “benar itu benar dan salah itu salah meskipun menghadapi tantangan dilingkungannya atau melawan commonview), konsisten, ketekunan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan, hal ini merupakan dasar kepercayaan para pengguna layanan yang diberikan kepada para auditor internal.
Aturannya auditor internal harus :
1. Menjalankan pekerjaan dengan jujur, tekun, dan bertanggungjawab;
2. Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diisyaratkan oleh hukum maupun profesi;
3. Tidak dengan sengaja menjadi bagian dari aktivitas ilegal apapun atau terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji, baik bagi profesi audit internal maupun organisasi;
4. Menghormati dan memberikan kontribusi bagi tujuan yang sah dan etis bagi organisasi.
2. Obyektivitas
Obyektivitas menunjukkan sikap mental yang tidak memihak dan menghindarkan diri dari kemungkinan benturan kepentingan (conflictofinterest) yang mendasari profesionalitas auditor internal dalam mengumpulkan, menilai, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang diuji.
Aturannya auditor internal harus :
1. Tidak berpartisipasi dalam beberapa aktivitas atau hubungan yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian mereka; partisipasi ini mencakup aktivitas aktivitas atau hubungan-hubungan yang bertolak belakang dengan kepentingan organisasi.
2. Tidak akan menerima apapun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu keputusan profesional mereka dan;
3. Mengungkap semua fakta materil yang diketahui, jika tidak diungkapkan dapat mengubah laporan aktivitas yang sedang diperiksa jika fakta tersebut tidak diungkap.
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada ketentuan perundang undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
Aturannya auditor internal harus :
1. Berhati-Hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh bagi tugas mereka;
2. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan yang sah dan etis bagi organisasi.
4. Kompetensi
Kompetensi mengharuskan auditor internal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam penugasan.
Aturannya auditor internal harus :
1. Menjalankan jasa jika auditor memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan.
2. Menjalankan Jasa audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal.
3. Meningkatkan keahlian maupun efektivitas serta kualitas jasa audit secara terus menerus.
Apa itu Standar Profesi Audit Internal?
a. Standar Atribut
Standar Atribut merupakan karakteristik organisasi, individu, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit internal. Tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab adalah harus dinyatakan secara formal dalam Charter Audit Internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi. Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus obyektif dalam melaksanakan pekerjaannya. Independensi akan meningkat jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi. Jika prinsip independensi dan obyektifitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang.
Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan kecermatantandar profesional. Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Auditor Internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.
b. Standar Kinerja
Standar Kinerja merupakan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal. Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.
Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan beberapah hal, yaitu:
a) Sasaran dari kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan kinerjanya.
b) Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat diterima.
c) Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
d) Peluang yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
c. Standar Implementasi.
Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah:
1) Standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)
2) Standar implementasi untuk kegiatan consulting (C)
3) Standar implementasi kegiatan investigasi (I)
4) Standar implementasi Control Self Assessment (CSA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar